Bogor - NNE.COM
Kasus Pembangunan RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Bogor Utara atau RSUD Parung di Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan publik.
Hal ini disebabkan adanya pemberitaan di beberapa media sosial skala nasional maupun lokal, baik di media cetak dan online.
Kasus pembangunan RSUD Parung tahun 2021 ini kembali mencuat ke permukaan karena pemberitaan media serta tanggapan dari elemen masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang intens menyoroti kegiatan pembangunan RSUD Parung sejak tahap dimulai proses lelang/ tenderpun sudah kuat diduga kuat adanya indikasi pengaturan, kongkalingkong guna memenangkan perusahaan tertentu.
"Proyek pembangunan tersebut berasal dari Dana APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dari Propinsi Jawa Barat ke Dinas Kesehatan Kab. Bogor sebagai instansi yang bertanggung jawab, antara lain, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berisinial ABK, saat itu menjabat sebagai Kabid Pangan Olahan Diet Khusus /PDK ).
Melalui lewat proses tender yang dilakukan melalui Tim 10, khusus dari Unit Layanan Umum (ULP), pada tahun 2021, akhirnya panitia memenangkan PT.JSE ( Jaya Semanggi Enjinering ) dengan nilai proyek Rp.93 M.
SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) dikeluarkan oleh PPK pada bulan Juli 2021 dan akan selesai pada akhir Desember 2021 sesuai time schedulle yang sudah disepakati, namun dalam pelaksanaannya,PT.JSE tidak mampu melakukan pekerjaan tersebut, bahkan terbongkar adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi bahkan volume pekerjaanpun dikurangi, sehingga berbagai pihak melakukan investigasi bahwa pemenang proyek tersebut berupa perusahaan pinjaman yang dilakukan seseorang, katanya.
" Dengan demikian ada beberapa dokumen lelang terindikasi palsu, namun tetap dimenangkan oleh panitia saat itu.
Ada beberapa elemen masyarakat yang melaporkan hal ini kepada pihak penegak hukum ( Kajari ) dan ada juga yang melakukan aksi demo kalangan mahasiswapun terjadi.
Mikler Gultom, SH. MH, Ketua Umum(Ketum) LSM Forbi PPKM (Forum Rakyat Bicara Peduli Pembangunan Kesehatan Masyarakat ) mengatakan, berulang kali menanyakan kelanjutan tindakan yang dilakukan pihak kejari, ternyata hanya dijawab baru akan melakukan penyelidikan, penyidikan.
" kami merasa tidak puas atas jawaban pihak dari Kejari, makanya kami membentuk tim untuk terus mempertanyakan hingga beberapa tahun kemudian sampai sekarang", Ujarnya Mikler kepada nusantaranewselim.com, Kamis (30/07/26).
Menurut Mikler, pada saat itu Kajari Kabupaten Bogor, Agustiana Sunaryo.SH dan kasi pidsus dijabat oleh Dodi Wiraatmaja yang menerbitkan spirindik pertama kali No.Print.04/M.2.18/FD/08/2022, katanya.
" kami heran kenapa selalu mengalami beberapa kali perubahan hingga terakhir No.Print.04/M.2.18/FD/07/2026", katanya dengan nada heran.
Lanjut Mikler Gultom, kenapa begitu lambannya progres penyidikan ini oleh tim kejari membuat banyak pihak beragam persepsi bahkan tidak sedikit yang menuding jaksa masuk angin dan tidak serius menangani perkara tersebut, bahkan tiba- tiba jaksa penyidiknya dipindahkan ke daerah lain.
" Saat ini, pihak kejari Kabupaten Bogor baru menetapkan satu orang tersangka status ASN ,BAP dari tim khusus 10 Pokja ULP", katanya.
Dengan ditetapkan hanya satu orang tersangka, menjadi pertanyaan Publik sehingga mengundang banyak tanggapan dari masyarakat, dinilai sangat janggal dan tidak masuk akal", Ujar Mikler Gultom.
Kami sangat kecewa dengan penetapan tersangka hanya satu orang saja, padahal mereka juga melaporkan PPK dan pejabat terkait lainnya untuk diperiksa.
" Terkait kasus pembangunan RSUD Parung, Kasi Pidsus saat itu, Andri Zulfikar sudah diperiksa oleh Kejagung", ujarnya.
Masih menurut Milker, pemeriksaan penyidik, ada ditemukan ketidak sesuaian spesifikasi, volume pekerjaan yang tidak sesuai, bahkan mark-up sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.36 M, katanya.
" Angka ini sedikit berbeda dari LHP BPK Jabar sebesar Rp.19 M, dan kami masyarakat bertanyak mau dibawa kemana ( quo vadis ), kasus ini dan siapa siapa lagi yang segera ditetapkan tersangka lainnya..?", harapnya
" Kami LSM Forbi PPKM bersama tim bertekad akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan sekarang kita serahkan saja kepada pihak Kejari Kab.Bogor." Tutupya dengan harapan siapa Berani jujur, berarti Hebat,pungkasnya. (Red)

