Nasional & Internasional
Slot Iklan Responsive Banner 468x60

Pedoman Media Siber


PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012

1. Ruang Lingkup

Pedoman ini menjadi acuan bagi penyelenggara media siber dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, termasuk proses mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

2. Verifikasi dan Keberimbangan

Setiap berita pada prinsipnya harus melalui proses verifikasi untuk memastikan kebenaran dan akurasinya.

Berita yang dapat merugikan pihak lain harus diupayakan untuk diverifikasi kepada pihak yang berkepentingan. Apabila verifikasi belum dapat dilakukan karena alasan tertentu, media harus memberikan penjelasan mengenai kondisi tersebut dan melakukan verifikasi sesegera mungkin.

Media juga wajib mengupayakan pemberitaan yang berimbang dengan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan informasi atau klarifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna

Media siber yang menyediakan fasilitas bagi masyarakat untuk mengunggah atau memberikan komentar bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Isi buatan pengguna harus memenuhi ketentuan hukum dan etika, antara lain tidak mengandung kebohongan, fitnah, penghinaan, diskriminasi berbasis SARA, atau materi lain yang dilarang.

Media wajib menyediakan mekanisme pengaduan dan dapat melakukan tindakan terhadap konten yang melanggar ketentuan.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Apabila terdapat kesalahan dalam pemberitaan, media wajib melakukan koreksi atau ralat.

Koreksi dan hak jawab harus dilakukan secara proporsional serta ditautkan dengan berita yang dikoreksi atau diberi hak jawab sehingga pembaca dapat mengetahui adanya perubahan atau tanggapan.

Pihak yang dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak untuk mengajukan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Pencabutan Berita

Pada prinsipnya, berita yang telah dipublikasikan tidak boleh dicabut hanya karena alasan permintaan dari pihak tertentu.

Pencabutan dapat dilakukan berdasarkan alasan khusus, antara lain pertimbangan hukum, keselamatan publik, atau alasan lain yang ditetapkan sesuai prinsip jurnalistik.

Keputusan pencabutan harus dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik.

6. Iklan

Materi iklan harus dibedakan secara jelas dari produk jurnalistik.

Pembaca harus dapat mengetahui apakah suatu materi merupakan berita atau merupakan iklan, advertorial, atau bentuk komunikasi komersial lainnya.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta dan hak-hak terkait atas karya yang digunakan.

Penggunaan materi milik pihak lain harus memperhatikan ketentuan mengenai hak cipta, sumber, dan atribusi.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai bagian dari transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik.

Media juga perlu menyediakan informasi yang memungkinkan masyarakat mengetahui identitas dan mekanisme pertanggungjawaban media.

9. Sengketa

Sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan media siber pada prinsipnya diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan pers dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Media wajib memberikan ruang bagi koreksi, klarifikasi, dan hak jawab sesuai mekanisme jurnalistik.

Penutup

Pedoman Pemberitaan Media Siber bertujuan menjaga agar kegiatan jurnalistik di media siber tetap memenuhi prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, independensi, tanggung jawab, penghormatan terhadap hak cipta, serta perlindungan terhadap hak masyarakat.

Dasar acuan: Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.