SERANG - NNE.COM
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai NasDem, Ade Rahmat Hidayat, menilai keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang pertambangan menjadi kebutuhan mendesak guna menciptakan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Hal itu disampaikan Ade saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (04/08/26).
Menurutnya, selama ini pemerintah daerah kerap mengalami kesulitan dalam mengambil tindakan terhadap berbagai persoalan pertambangan karena belum memiliki landasan hukum yang kuat di tingkat daerah.
"Melalui Perda ini, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengatur kegiatan pertambangan, sehingga tidak lagi terjadi kebingungan dalam melakukan pembinaan maupun pengawasan terhadap pelaku usaha," ujar Ade.
Legislator dari Daerah Pemilihan Kabupaten Lebak itu mengatakan, setelah Perda disahkan, DPRD bersama pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya warga di wilayah pertambangan dan para pelaku usaha, agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai tata kelola pertambangan yang sesuai aturan.
Ade mengungkapkan, masih banyak perusahaan yang beroperasi namun belum memenuhi aspek legalitas.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab munculnya berbagai persoalan di lapangan yang kerap berujung pada pengaduan masyarakat maupun aktivis.
Ia menegaskan, setiap pelaku usaha wajib mengurus seluruh perizinan dan memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum menjalankan kegiatan pertambangan. Pemerintah daerah, kata dia, harus mendorong perusahaan untuk melengkapi legalitas, bukan sekadar melakukan koordinasi tanpa penyelesaian.
Selain penataan legalitas, Ade berharap, keberadaan Perda mampu meningkatkan manfaat sektor pertambangan bagi daerah. Ia menilai potensi pendapatan daerah dapat meningkat apabila seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan, sehingga hasilnya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.
Ade juga mendorong agar masyarakat lokal diberikan kesempatan yang lebih luas untuk terlibat dalam usaha pertambangan yang telah memenuhi ketentuan hukum. Menurutnya, keberadaan pelaku usaha lokal akan memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat sekitar dibandingkan jika seluruh kegiatan dikuasai pihak dari luar daerah.
Terkait persoalan angkutan tambang, Ade menilai pengaturan jam operasional yang berlaku saat ini belum menjadi solusi menyeluruh. Ia mengusulkan pelebaran jalan menjadi dua jalur sebagai solusi jangka panjang agar aktivitas angkutan tambang dan mobilitas masyarakat dapat berjalan lebih aman dan lancar.
"Harapan kami, Perda ini menjadi instrumen untuk menata sektor pertambangan secara menyeluruh, mulai dari aspek perizinan, pengawasan, pemberdayaan masyarakat hingga kontribusinya terhadap pembangunan daerah," pungkasnya. (Golan).
