Nasional & Internasional
Slot Iklan Responsive Banner 468x60

Desa Kaserangan Gelar RKPDes Tahun 2027 dan DU RKP Tahun 2028


Serang - NNE.COM

Pemerintah Desa Kaserangan Kecamatan Ciruas,Kabupaten Serang-Banten, gelar rapat musyawarah sekaligus sosialikan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Des) tahun 2027 dan Daftar Usulan RKPDes (DU RKP Des) tahun 2028 Desa Kaserangan.(Rabu(16/09-2026).

Kegiatan RKPDes Kaserangan tahun 2027 dan DU RKPDes tahun 2028 di Kantor Desa itu dihadiri perwakilan dari unsur Muspika Kecamatan Ciruas,  Kasi Pemerintahan dan Kasi Kesos Kecamatan Ciruas, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Ciruas, dan anggota Babinsa  Koramil Ciruas, tokoh masyarakat, pemuda, Kepala desa dan unsur perangkat pemerintahan Desa Kaserangan serta perwakilan masyarakat.

Kepala desa(Kades) Kaserangan Edi Sayung SH dalam kata sambutannya menjelaskan, bahwa RKPDes adalah merupakan penjabaran dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 1 tahun yang menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)  DU-RKPDes memuat daftar usulan program skala prioritas desa yang dibawa ke musrenbang tingkat kecamatan. 

Menurut Edi Sayung, berdasarkan dinamika anggaran tahun 2026, pihaknya melaporkan adanya penyesuaian alokasi atau pemangkasan dana dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), sehingga desa harus memilah prioritas program secara ketat. karena menurutnya program prioritas, umumnya mencakup penyelenggaraan pemerintahan desa (penghasilan tetap perangkat, operasional BPD/RT/RW), pelaksanaan pembangunan fisik (jalan, drainase, sarana air bersih), pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat. 

Sehingga tahapan dan penetapan   penyusunan RKPDes tahun 2027 dimulai dari musyawarah desa, pembentukan tim penyusun RKPDes hingga verifikasi, pelaksanaan musyawarah desa untuk  penetapan RKPDes tahun 2027 dan DU RKPDes tahun 2028 yang pada hari ini kita adakan musyawarah atau sosialisasi pengesahan dokumen APDes.ungkap, Edi.

" Penetapan rencana RKPDesa dan DU RKPDes Kaserangan yang kita lakukan hari ini, sudah terdokumentasikan, kita harapkan,terlaksana dengan baik untuk kesejahteraan kita bersama".ucapnya.

Selanjutnya Umar Sarif, Sekdes Kaserang membacakan dokumen RKPDes tahun 2027 dan DU RKPDes tahun 2028 yang memuat beberapa point penting diantaranya ;

I. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang terdiri dari beberapa Sub Bidang.

1. Sub Bidang Penyelenggaraan belanja penghasilan tetap,Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa, 2.Sub Bidang Penyediaan  Sarana Prasarana Pemerintahan Desa, 3.Sub Bidang Administrasi Kependudukan,Pencatatan Sipil,Statistikbdan Kearsipan, 4.Sub Bidang Tatapraja Pemerintahan,Perencanaan,Keuangan dan Pelaporan.

II. Bidang Pembangunan Desa.

1.Sub Bidang Pendidikan, 2.Sub Bidang Kesehatan, 3.Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, 4.Sub Bidang Kawasan Permukiman, 5.Sub Bidang Perhubungan,Komunikasi dan Informatika.

III.Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa.

1.Sub Bidang Ketentraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, 2.Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan, 3.Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga, 4.Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat.

IV.BidangvPemberdayaan Masyarakat Desa.

1. Sub Bidang Pertanian dan Peternakan, 2.Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparstur Desa, 3.Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Perempuan, 4.Sub Bidang Usaha Micro Kecil dan Menengah(UMKM), 5. Sub Bidang Penanaman Modal, 6. Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian.

V. Penanggulangan Bencana,Keadaan Mendesak dan Darurat lainnya.

1. Sub Bidang Mendesak.

Usai pembacaan Dokumen RKPDes Kaserangan tahun 2027, dan meng-akhiri kegiatan, diadakan sesi diskusi dan tanya jawab, yang mendapat pemaparan dari, Ibrohim, Kasi Pemerintahan Kecamatan Ciruas dan penjelasan dari Edi Sayung. Seluruh rangkaian kegiatan  berjalan tertib dan kondusif.(M.M).