Serang - NNE.COM
Sebagaimana pernyataan atau statement Kepala dinas Perhubungan Kabupaten Serang, Benny Yuarsa ATD.,M Si, melalui siaran pers yang dilansir beberapa media, pada Jumat (24/7/2026). salah satu media diantaranya "tribunbanten.com" judul berita " Dishub Kabupaten Serang Tegaskan Aturan Parkir, Parkir Liar Tanpa Izin Bakal Ditertibkan".
Imam Taufik, Kepala seksi (Kasi) Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, belum lama ini, bulan September 2026 kepada media "nusantaranewselim.com" memberi penegasan bahwa sesuai kewenangan Dishub Kabupaten Serang, pihaknya diwaktu dekat akan jemput bola kelapangan merealisasikan, mensosialisasikan maupun bentuk aktualisasi pernyataan Kadishub Kabupaten Serang, bahwa "Kawasan parkir yang berada di dalam lingkungan industri sepenuhnya menjadi kewenangan pemilik atau pengelola kawasan. Sementara itu, Dishub Kabupaten Serang berwenang membina, melakukan pengawasan dan penertiban terhadap tempat parkir, lahan parkir di wilayah Kabupaten Serang, mulai dari kawasan industri, jalan raya, hingga area sekitar sekolah dan tempat lainnya".
Selain dari itu, Kata Imam, Dishub Kabupaten Serang berwenang selain membina juga menertibkan, apabila pengelola belum melengkapi perizinan lengkap dan resmi.ungkap Imam.
"Kewenangan pengelolaan lahan parkir di kawasan parkir yang berada di dalam lingkungan industri, sepenuhnya menjadi kewenangan pemilik atau pengelola kawasan, tetapi di jalan raya, misalnya diluar bahu jalan raya, area parkir pusat perbelanjaan, pusat keramaian, hingga area sekitar sekolah dan tempat lainnya, kewenangan ada di Dishub Kabupaten Serang". Jelasnya.
Sejurus tempat pengelolaan parkir di wilayah hukum Kabupaten Serang,Kasi Perparkiran Kabupaten itu, mengatakan, masih banyak yang belum melengkapi perizinannya secara resmi sesuai aturan yang berlaku, padahal secara hukum, pengelolaan parkir harus memiliki izin dari pemerintah daerah atau dinas perhubungan atau dinas terkait setempat. Karena seseorang atau kelompok pengelola parkir yang menarik uang parkir tanpa izin, praktik tersebut adalah pelanggaran hukum yang serius.
Begini aturan terkait pengelola parkir yang tidak punya ijin dan sanksi hukumnya menurut peraturan perundang undangan yang berlaku di negara kita ini. tutur, Imam.
Pengelola atau juru parkir yang menarik biaya tanpa izin resmi dianggap ilegal dan dapat dijatuhi sanksi administratif hingga pidana penjara.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)praktik pemungutan uang parkir tanpa izin resmi dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Sanksi pidananya meliputi Pasal Pemerasan yakni; Pasal 368 KUHP Lama, Pasal 482 KUHP Baru . Jika pengelola atau juru parkir liar memaksa, mengancam, atau mengintimidasi pengendara agar membayar, mereka dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun.
Pasal Penipuan, Pasal 378 KUHP. Jika pengelola parkir membuat tanda bukti atau karcis palsu seolah-olah resmi, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 43 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009, penyediaan fasilitas parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar ruang milik jalan sesuai dengan izin yang diberikan. Mengklaim lahan publik secara sepihak untuk lahan parkir komersial tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
Peraturan Daerah (Perda) setiap daerah memiliki aturan khusus yang mengatur retribusi dan pajak parkir, terhadap Badan usaha, Kelompok, Organisasi atau Perorangan yang mengelola parkir. tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi tertulis, pembekuan operasional, hingga denda administratif maksimal Rp50 juta.
Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Pelaku juru parkir liar di jalanan atau diluar jalan umum dapat disanksi kurungan hingga 60 hari dan denda materi oleh aparat penegak Peraturan Daerah(Perda) yakni, Satpol PP dan Dishub.
Diakhir Kasi Perparkiran Dishub Kabupaten itu, juga mengakui sebahagian diantara perparkiran sudah ada yang melengkapi Surat izin pengelolaan tempat parkir. Salah satunya, lahan parkir di samping Masjid (eks.pasar) di Kecamatan Kragilan, pengelolanya telah mengantongi izin resmi dan parkir resmi ber-izin.lahan parkir tersebut dimaksudkan untuk mengatasi kendaraan truk bertonase besar yang sebelumnya parkir di badan jalan, di kawasan PT.Indah Kiat Pulp Kragilan. Urainya.
" Lahan parkiran samping Masjid Kragilan itu, ada izinnya, bukan parkir liar, dan setoran retribusinya langsung masuk ke kas daerah Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sistem QRIS," terang Imam.(M.M/Red).
