Serang, Banten - NNE COM
Pengadaan Medical Equipment Mobile Clinic pada UPTD RSUD Banten tahun anggaran 2025 senilai Rp.7.789.980.000 (kode RUP: 61216453) menjadi perhatian publik, terus memicu sorotan tajam publik dan menjadi perhatian para penegakan hukum, akibat adanya dugaan praktik lancung dalam penyediaan barang setengah pakai atau kendaraan bekas yang dipoles dengan anggaran fantastis.
Di tengah jeritan kebutuhan fasilitas medis dasar masyarakat Banten yang kerap kesulitan mengakses layanan kesehatan optimal, alokasi anggaran hampir Rp.7,8 miliar untuk pengadaan dua set mobile clinic justru mencederai rasa keadilan publik.
Bukanya menghadirkan transparansi spesifikasi teknis dan kendaraan baru yang higienis serta andal, temuan indikasi pengadaan unit "bekas" atau rekondisi memperlihatkan betapa rapuhnya integritas pengadaan barang dan jasa di lingkungan UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten.
Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Pusat Front Pemantau Kriminalitas (DPP FPK), DJ. Syahrial Deny, S.Ip, atau sering didapa Deny Debus saat ditemui di kantor mengatakan, Penyelenggaraan fasilitas penunjang medis darurat berjalan dengan standar kualitas yang meragukan. Sehingga paket pengadaan tersebut diduga kuat telah menyalahi aturan berat, karena menggunakan unit mobil bekas (seken), atau aset lama RSUD Banten, yang kemudian dimodifikasi, sehingga menjad baru, padahal senenarnya bukan armada baru, ujarnya, Jumat ( 15/10/2026).
" Dugaan penyelewengan anggaran uang rakyat ini memantik reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat sipil yang aktif mengawal transparansi anggaran di Provinsi Banten" Katanya dengan nada kesal.
Lanjut Deny, saya mengutuk keras temuan ini. Ia menilai jika dugaan penggunaan mobil bekas ini terbukti benar, maka hal tersebut merupakan bentuk kejahatan anggaran yang sangat telanjang dan melukai rasa keadilan masyarakat.
"Anggaran Rp.7,8 miliar rupiah itu bukan uang kecil! Itu uang pajak dari keringat rakyat Banten dan sangat memuakkan dan tidak masuk akal", katanya.
Masih menurut Deny, jika benar anggaran sebesar itu dialokasikan untuk membeli barang rongsokan atau mobil bekas yang dipoles seolah-olah baru, itu sama saja pembohongan publik dan masih dikatan penipuan, ujar Deny Debus dengan nada tinggi saat memberikan keterangan kepada nusantara News Elin. Com.
Deny Debus menegaskan, modus operandi pengadaan fasilitas kesehatan dengan menggunakan barang bekas berkedok barang baru adalah pola korupsi klasik yang sangat membahayakan. Keberadaan Mobile Clinic dan seharusnya Mobile Clinic RSUD Banten menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat yang dinamis dan membutuhkan keandalan armada yang prima.
"Ini bukan cuma soal kerugian negara atau potensi mark-up anggaran yang gila-gilaan. Ini soal nyawa manusia! Bagaimana mungkin pelayanan medis keliling dapat optimal kalau armada yang digunakan adalah mobil bekas yang rentan mogok dan tidak memiliki jaminan standardisasi pabrikan baru?", cetusnya.
Lanjut Deny, aktivis senior Banten ini mendesak aparat penegak hukum, khususnya pada Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan. Ia meminta dilakukan audit investigatif menyeluruh terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengguna Anggaran (PA), serta rekanan pemenang tender proyek tersebut. Panggil dan periksa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Direktur UPTD RSUD Banten, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, hingga pihak ketiga atau Direktur PT Bagdu Utama Mandiri selaku penyedia barang. Lakukan uji forensik fisik terhadap nomor mesin, nomor rangka, tahun pembuatan kendaraan, serta spesifikasi teknis kontrak pengadaan fisik mobil tersebut.
"Kami dari DPP FPK meminta Gubernur Banten Andra Soni dan Inspektorat jangan tutup mata, copot segera Kepala Dinas Kesehatan dan pejabat RSUD Banten yang bertanggung jawab atas kekacauan ini. Kami juga sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk segera menyeret kasus berkode RUP 61216453 ini ke ranah hukum", ujarnya.
Deny mengharapkan, segara memberikan sanksi pidana harus ditegakkan, jangan sampai ada kongkalikong yang dilindungi di atas penderitaan rakyat, tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak UPTD RSUD Banten maupun Dinas Kesehatan Provinsi Banten belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penggunaan mobil bekas dalam proyek pengadaan bernilai miliaran rupiah tersebut, saat ditemui dikantornya. (Red)
