Nasional & Internasional
Slot Iklan Responsive Banner 468x60

Polres Serang Tegaskan Dugaan Pelanggaran Oknum Anggota Polres Serang Berinisial (IYF) Sudah Ditangani Bidpropam Polda Banten


SERANG - NNE.COM

Polres Serang menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan uang pembayaran pajak kendaraan bermotor senilai Rp7,1 juta yang menyeret nama oknum anggota kepolisian telah ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten.

Penegasan tersebut disampaikan Ps. Kasi Propam Polres Serang, Ipda Warlim, S.H., pada Jumat (16/10/2026), menanggapi pemberitaan yang beredar di media sosial terkait dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam persoalan tersebut.

“Kami tegaskan bahwa perkara tersebut sudah ditangani oleh Bidpropam Polda Banten. Proses penanganannya telah berada pada pihak yang berwenang dan akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ipda Warlim.

Menurutnya, setiap anggota Polri wajib bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan dan tunduk pada aturan yang berlaku.

“Tidak ada ruang bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Siapa pun yang melanggar harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan. Kami mendukung penuh langkah Bidpropam Polda Banten dalam menangani perkara ini secara profesional dan objektif,” ujarnya.

Polres Serang menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri secara tegas, transparan, dan akuntabel.

Penegakan aturan berlaku bagi seluruh anggota tanpa terkecuali. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh personel kepolisian.(Humas Polres Serang/M.M/Red).